Profil JDIH BMKG Sabang
Tentang JDIH BMKG Sabang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (JDIH BMKG Sabang) merupakan sistem pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BMKG yang terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
JDIH BMKG Sabang berfungsi sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BMKG secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Pengelolaan JDIH BMKG Sabang dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BMKG didasarkan pada beberapa landasan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Peraturan Presiden tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BMKG
- Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum
Visi & Misi
Visi
Menjadi pusat dokumentasi dan informasi hukum BMKG yang terpercaya, profesional, dan terintegrasi dengan JDIH Nasional dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Misi
- Mengelola dan mendokumentasikan seluruh produk hukum BMKG secara sistematis, terstruktur, dan terpadu
- Menyediakan akses informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat kepada seluruh pemangku kepentingan
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi
- Membangun sinergi dan koordinasi dengan JDIH Nasional dan JDIH instansi lainnya
- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di lingkungan BMKG
Tujuan & Sasaran
Tujuan
Tujuan penyelenggaraan JDIH BMKG Sabang adalah:
- Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat
- Memberikan pelayanan informasi hukum kepada publik secara cepat dan mudah
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan tugas BMKG
- Mendukung proses penyusunan dan harmonisasi produk hukum BMKG
Sasaran
- Terdokumentasinya seluruh produk hukum BMKG secara digital dan terintegrasi
- Meningkatnya aksesibilitas masyarakat terhadap informasi hukum BMKG
- Terbangunnya sistem informasi hukum yang handal dan berkelanjutan
- Meningkatnya kesadaran hukum di lingkungan BMKG
Struktur Organisasi JDIH BMKG Sabang
Pengelolaan JDIH BMKG Sabang dilaksanakan oleh Tim Pengelola JDIH yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BMKG. Tim Pengelola JDIH terdiri dari:
Tugas & Fungsi
Tugas Pokok
Tim Pengelola JDIH BMKG Sabang memiliki tugas pokok melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BMKG yang meliputi:
- Pengumpulan dan pengolahan dokumentasi hukum
- Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi hukum
- Pelayanan informasi hukum kepada publik
- Pengembangan sistem informasi hukum
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Tim Pengelola JDIH BMKG Sabang menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis pengelolaan JDIH BMKG Sabang
- Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara sistematis
- Koordinasi dengan unit kerja di lingkungan BMKG terkait produk hukum
- Koordinasi dengan JDIH Nasional dan JDIH instansi lainnya
- Pemberian layanan konsultasi dan informasi hukum
- Monitoring dan evaluasi pengelolaan JDIH BMKG Sabang
- Pelaporan pelaksanaan kegiatan JDIH BMKG Sabang